Sabtu, 19 Mei 2012

Polemik RSBI

Pengamat: Kami Berharap MK Menghapus RSBI
Indra Akuntono | Lusia Kus Anna | Rabu, 16 Mei 2012 | 12:23 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan pasal mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Alasannya, RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti diketahui, KMAKP selama beberapa bulan ini gencar menolak keberadaan RSBI. Penolakan itu tidak hanya ditunjukkan dengan aksi demonstrasi, tetapi juga sampai pada tahap mengajukan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat pendidikan yang tergabung dalam KMAKP, Lody Paat, mengatakan, selama mengikuti sidang uji materi, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan paparannya mengenai RSBI.
Menurut dia, RSBI harus dibubarkan karena sama sekali tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. "Kami telah menghadirkan ahlinya dari para saksi ahli. Bahasa halusnya, kami berharap RSBI dibatalkan oleh MK," kata Lody Paat kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2012), di Jakarta.
Dia menjelaskan, penolakan KMAKP pada RSBI dilandasi pemikiran tidak berkorelasinya peningkatan mutu pendidikan dengan keberadaan RSBI. Menurutnya, RSBI hanya menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan nasional karena melahirkan kesenjangan dan mengancam semangat nasionalisme para peserta didik.
"Menurut kami, RSBI memang tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45 karena tidak mencerdaskan bangsa. Kualitasnya juga tidak sama dengan internasional, yang ada malah melahirkan kesenjangan kasta," ujarnya.
Seperti diberitakan, Selasa (15/5/2012), MK telah selesai menggelar sidang uji materi UU Sisdiknas tentang RSBI. Selanjutnya, putusan MK akan menentukan nasib dari evaluasi RSBI, apakah diteruskan, atau dibatalkan sesuai dengan gugatan dari pihak pemohon. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kapan MK akan menggelar sidang putusan mengenai RSBI tersebut.

Sumber: kompas

Juga:

Mendikbud siap hormati putusan MK soal RSBI

Jumat, 18 Mei 2012 22:53 WIB
Surabaya (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji, siap menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentang rintisan sekolah bertaraf internasional.
"Saya menghormati masyarakat yang mengajukan uji materi RSBI ke MK. Apapun putusan MK akan kita taati bersama," katanya di sela-sela pembukaan Lomba Cipta Elektroteknik Nasional (LCEN) 2012 di Surabaya, Jumat.
Didampingi Rektor ITS Prof Dr Ir Triyogi Yuwono DEA yang juga hadir dalam lomba yang digelar Mahasiswa Teknik Elektro ITS itu, ia menjelaskan bila MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 atau, pihaknya akan menghormati putusan itu.
"Selama ini, pemerintah melaksanakan RSBI karena melaksanakan UU (UU Sisdiknas), kecuali dibatalkan dengan putusan MK yang menilai UU itu bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Namun, kata mantan Rektor ITS Surabaya, RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas, karena itu bila MK menolak RSBI/SBI, maka peningkatan kualitas sekolah harus tetap dilakukan dengan segala upaya.
Di depan finalis dan panitia LCEN 2012, Mohammad Nuh menegaskan bahwa pihaknya telah memetakan kebutuhan pendidikan untuk mewujudkan kebijakan MP3EI (master plan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia).
"Hasil pemetaan itu, kami menemukan bahwa kita kekurangan tiga jenis pendidikan yakni teknik, sains, dan agrikultur. Di bidang teknik, kita hanya memiliki ITB dan ITS sejak merdeka hingga sekarang, karena itu akan kita tambah," katanya.
Menurut dia, mahasiswa Indonesia saat ini mencapai 5,3 juta orang, namun sarjana teknik hanya 11 persen, sarjana sains (MIPA) hanya tiga persen, dan sarjana pertanian/agrikultur juga hanya 3,5 persen.
"Karena itu, kami akan menargetkan hingga 2015 menjadi 15 persen sarjana teknik (dari 5,3 juta mahasiswa), tujuh persen sarjana sains, dan 10 persen sarjana agrikultur," katanya di depan pelajar dan mahasiswa yang mengikuti LCEN 2012 bertema `Green Technology for Better Nation` (18-20 Mei) itu.
Untuk mencapai target itu, ia mengatakan Kemdikbud akan melakukan tiga langkah yakni memperlebar ekspansi universitas teknik, sains, dan agrikultur yang sudah ada.
"Cara lain, kami akan membangun lembaga pendidikan baru yakni institut teknik baru, politeknik baru, dan akademi komunitas (community college), bahkan akademi komunitas akan dibangun minimal satu unit pada setiap kabupaten/kota yang saat ini berjumlah 505 kabupaten/kota," katanya.
Selanjutnya, cara lain lagi adalah melakukan konversi swasta menjadi negeri, seperti politeknik yang ada di masyarakat dan diterima masyarakat akan dijadikan politeknik negeri. "Target kami, 15 persen sarjana teknik itu akan menjadi 25-30 persen pada 2025," katanya.
Ia menambahkan institut teknologi akan dibangun lagi dua unit yakni di Sumatera dan Kalimantan, sedangkan akademi komunitas akan dibangun 40 unit dengan prioritas pada "kantong" TKI, bahkan dananya sudah disiapkan Rp200 miliar yakni Rp100 miliar dari APBN-P dan Rp100 miliar dari APBN 2012.
"Untuk politeknik juga ada beberapa, tapi tiga lokasi sudah dipastikan yakni Fakfak, Subang, dan Sampang," katanya.
(E011/N002)
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © 2012

Sumber: antaranews

Well, kalo ditanya saya pro atau kontra, saya termasuk yang tidak setuju adanya RSBI. Ini saya anggap serupa dengan polemik perlu/tidaknya penggunaan seragam sekolah. Aneh jika dipikir kembali. Kemendikbud mengharuskan dan mengatur penggunaan seragam sekolah, alasannya apa coba? Kemudian Kemendikbud pula yang membuat opsi adanya RSBI, alasannya apa? Tidakkah ini dua alasan yang saling berseberangan? Seragam sekolah diberlakukan, agar tidak ada perbedaan tampilan antara si miskin dan si kaya, bukan? Lalu kelas khusus seperti RSBI atau akselerasi, mengapa tetap saja bisa diberlakukan di Indonesia?

Belum lagi sekolah tersebut dengan bangganya menampilkan label RSBI di depan nama sekolah mereka. Apa artinya sebuah label sih?

Alasan dari pihak Kemendikbud sih agar orangtua yang (sangat) mampu, mendapatkan pilihan pendidikan yang "lebih/berbeda" untuk anak2 mereka.

Kalo Anda, setuju/tidak?


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar