Kamis, 14 Juni 2012

Koperasi Indonesia

Semalam saya menonton acara TVRI, namanya Bincang Malam: Kabinet Indonesia Bersatu Menjawab. Acara ini dibawakan oleh Charles Bonar Sirait. Topik yang dibahas adalah koperasi. Memang koperasi masih ada ya?

Intermezzo dulu. Saya iseng2 mencari blog dengan kata kunci "belajar koperasi indonesia". Ada sebuah blog tentang belajar koperasi yang sayangnya di-launch pada 2008 dan "mati" di tahun yang sama. Walaupun demikian, konten di dalamnya masih cukup bermanfaat. Ekspektasi saya adalah situs blog yang isinya masih up-to-date, seperti blog belajar pajak ini. Hasil pencarian lainnya hanya ramai2 membahas tentang logo baru koperasi.

Saya pertama kali mendengar kata koperasi seperti teman2 pada umumnya barangkali, yaitu di bangku SD. Saya juga pernah menulis tentang hal ini sebelumnya di blog saya yang lain. Di SMP dan SMA ada Koperasi Siswa (Kopsis), dan di kampus ada Koperasi Mahasiswa (Kopma). Sayangnya, tidak banyak yang saya pelajari dari masa2 tersebut. Dahulu di tahun 80-90-an, ada mata pelajaran Ekonomi Koperasi (Ekop). Sayangnya sekarang mata pelajaran ini sudah berganti wajah.

Sebagai bentuk keprihatinan saya, saya terdorong untuk menulis tentang koperasi, bahkan saya ingin membuat blog tersendiri. Namun belakangan saya pikir itu sedikit berlebihan, jadi saya tulis di sini saja, lebih efisien. Saya, sayangnya, bukan seorang pengurus koperasi. Namun dari tayangan bincang2 semalam, saya jadi tahu sedikit tentang koperasi.

Yang pertama, pemerintah membentuk kementerian khusus dengan nama Kementerian Koperasi dan UKM. Semoga ini berarti pemerintah punya perhatian khusus terhadap pemanfaatan koperasi. Namun faktanya, serupa dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Perumahan Rakyat, sepak terjangnya "nyaris tak terdengar" oleh media dan masyarakat.

Yang kedua, ada yang namanya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Tidak banyak yang saya ketahui tentang tugas dan wewenangnya. Namun para pelaku koperasi tampak kecewa karena selama ini merasa kurang dilibatkan oleh pihak kementerian dalam melakukan kebijakan2 seputar koperasi. Dewan ini juga mengadakan Dekopin Awards, penghargaan untuk koperasi berprestasi.

Hal2 lainnya sedikit minor, seperti saat ini sedang dilakukan penggodokan revisi UU Koperasi. Hal lainnya adalah koperasi lekat dengan imej tempat pinjam uang alias berhutang. Ini tidak lain dikarenakan UU hanya memperbolehkan dua lembaga untuk "bermain2" dengan uang, yakni bank dan koperasi. Namun belakangan ada pembahasan UU baru tentang lembaga keuangan mikro, yang dikhawatirkan akan semakin menggusur peran dari koperasi. Koperasi yang selama ini punya imej yang buruk, sepertinya akan menghilang dalam waktu dekat, tanpa adanya upaya serius dan signifikan dari seluruh aspek masyarakat. Hal lainnya, belakangan ini beberapa koperasi simpan pinjam juga mulai meninggalkan namanya dan berganti wajah dengan nama yang lebih modern: Credit Union.

Pemerintah sendiri belakangan dinilai kurang sering menggunakan istilah koperasi. Pemerintah cenderung lebih sering menggunakan kata "wirausaha". Ini dapat diartikan bahwa pemerintah lebih meng-endorse masyarakat untuk berusaha secara sendiri2, bukan kembali ke jati diri bangsa yakni melalui koperasi.

Lalu apa yang bisa kita lakukan? Kembali ke motto favorit saya: "Lets go back to basic!" Kita bisa memulai belajar kembali tentang apa itu koperasi. Setelah memiliki dasar yang cukup tentang Badan Usaha ini, mari kita mulai beraksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar